Kembali
SWID DAPAT FASILITAS KREDIT DARI BANK RAYA
PT Saraswanti Indoland Development Tbk (SWID), perusahaan yang bergerak di bidang properti dan real estat, mengungkapkan transaksi pinjaman dengan PT Bank Raya Indonesia Tbk senilai Rp70 miliar. Transaksi tersebut dilakukan pada 22 Oktober 2026 dan dilaporkan melalui keterbukaan informasi perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, SWID bertindak sebagai debitur, sedangkan Bank Raya menjadi kreditur. Fasilitas kredit ini memiliki tingkat bunga efektif sebesar 7,16% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Manajemen SWID menjelaskan, fasilitas pinjaman tersebut merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan untuk mendukung pembiayaan kegiatan operasional hotel bintang lima The Royal Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.
Melalui optimalisasi operasional hotel, perseroan berharap dapat meningkatkan kontribusi pendapatan berulang (recurring income), sekaligus memperkuat kinerja dan pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan.
Sebagai jaminan atas fasilitas kredit tersebut, SWID mencantumkan digital saving atas nama Noegroho Hari Hardono senilai Rp70 miliar. Agunan tersebut akan diblokir dan diikat dalam bentuk gadai selama jangka waktu kredit atau sampai fasilitas pinjaman dilunasi.
Perjanjian kredit juga mengatur sejumlah kewajiban bagi debitur, termasuk pembayaran bunga secara bulanan, penyampaian informasi kepada bank, serta pembatasan tindakan tertentu tanpa persetujuan kreditur terlebih dahulu. Ketentuan tersebut antara lain mencakup larangan menjaminkan aset kepada pihak lain dan melunasi utang lain sebelum kewajiban kepada Bank Raya diselesaikan.
SWID menyatakan transaksi pinjaman ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (end)
Dalam keterbukaan informasi tersebut, SWID bertindak sebagai debitur, sedangkan Bank Raya menjadi kreditur. Fasilitas kredit ini memiliki tingkat bunga efektif sebesar 7,16% per tahun dengan jangka waktu 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit.
Manajemen SWID menjelaskan, fasilitas pinjaman tersebut merupakan bagian dari langkah strategis perusahaan untuk mendukung pembiayaan kegiatan operasional hotel bintang lima The Royal Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.
Melalui optimalisasi operasional hotel, perseroan berharap dapat meningkatkan kontribusi pendapatan berulang (recurring income), sekaligus memperkuat kinerja dan pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan.
Sebagai jaminan atas fasilitas kredit tersebut, SWID mencantumkan digital saving atas nama Noegroho Hari Hardono senilai Rp70 miliar. Agunan tersebut akan diblokir dan diikat dalam bentuk gadai selama jangka waktu kredit atau sampai fasilitas pinjaman dilunasi.
Perjanjian kredit juga mengatur sejumlah kewajiban bagi debitur, termasuk pembayaran bunga secara bulanan, penyampaian informasi kepada bank, serta pembatasan tindakan tertentu tanpa persetujuan kreditur terlebih dahulu. Ketentuan tersebut antara lain mencakup larangan menjaminkan aset kepada pihak lain dan melunasi utang lain sebelum kewajiban kepada Bank Raya diselesaikan.
SWID menyatakan transaksi pinjaman ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (end)

