Kembali
BSI SIAPKAN DANA Rp500 MILIAR UNTUK BUYBACK SAHAM
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) akan menggelar pembelian kembali (buyback) saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
Manajemen BSI dalam keterangan tertulisnya Senin (26/10) menuturkan bahwa Perkiraan jumlah nilai Buyback sebesar-besarnya Rp500 miliar termasuk biaya transaksi, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (Perkiraan Nilai Buyback), yang berasal dari kas internal Perseroan.
Pembelian kembali saham oleh Perseroan dengan Perkiraan Nilai Buyback tersebut tidak melebihi 20% dari modal disetor Perseroan dan aksi korporasi ini diperkirakan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan arus kas yang cukup sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target Perseroan.
Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan POJK 13/2023 dan ketentuan terkait yang berlaku dengan metode akan dilakukan melalui Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku serta akan dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek.
BSI meyakini bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional serta pertumbuhan usaha Perseroan di masa mendatang, karena Perseroan telah memiliki kecukupan modal (CAR) yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Manajemen BSI menambahkan Pelaksanaan Buyback tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Selain itu, Buyback juga tidak berdampak signifikan pada pendapatan dan biaya operasional Perseroan serta akan digelar mulai 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027. (end)
Manajemen BSI dalam keterangan tertulisnya Senin (26/10) menuturkan bahwa Perkiraan jumlah nilai Buyback sebesar-besarnya Rp500 miliar termasuk biaya transaksi, dan biaya lainnya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (Perkiraan Nilai Buyback), yang berasal dari kas internal Perseroan.
Pembelian kembali saham oleh Perseroan dengan Perkiraan Nilai Buyback tersebut tidak melebihi 20% dari modal disetor Perseroan dan aksi korporasi ini diperkirakan tidak memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan arus kas yang cukup sehingga laba rugi diperkirakan masih sejalan dengan target Perseroan.
Buyback akan dilaksanakan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan POJK 13/2023 dan ketentuan terkait yang berlaku dengan metode akan dilakukan melalui Bursa Efek sesuai ketentuan yang berlaku serta akan dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek.
BSI meyakini bahwa pelaksanaan Buyback tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan operasional serta pertumbuhan usaha Perseroan di masa mendatang, karena Perseroan telah memiliki kecukupan modal (CAR) yang cukup untuk menjalankan kegiatan usahanya.
Manajemen BSI menambahkan Pelaksanaan Buyback tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan, ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Selain itu, Buyback juga tidak berdampak signifikan pada pendapatan dan biaya operasional Perseroan serta akan digelar mulai 27 Oktober 2026 hingga 26 Januari 2027. (end)

