Kembali
BACH MULTI GLOBAL (BACH) PERPANJANG FASILITAS KREDIT JADI RP350 MILIAR
PT Bach Multi Global Tbk (IDX:BACH) menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penandatanganan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Fasilitas dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada 23 Oktober 2026. Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat struktur pendanaan demi menunjang kegiatan operasional dan pengembangan bisnis Perseroan.
Berdasarkan laporan yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan PT Bach Multi Global Tbk, Audia Michael Septian, transaksi ini melibatkan Perseroan bersama anak usahanya, PT Bach Multi Infrastruktur (BMI), dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk bertindak sebagai pemberi pinjaman. Dalam perjanjian tersebut, terdapat dua poin utama, yakni perpanjangan jangka waktu fasilitas omnibus serta penambahan plafon pinjaman.
Plafon fasilitas omnibus Perseroan dinaikkan sebesar Rp100 miliar dari posisi awal Rp150 miliar menjadi Rp250 miliar. Dengan penambahan tersebut, total keseluruhan fasilitas yang diterima oleh Perseroan setelah penandatanganan amendemen perjanjian ini mencapai Rp350 miliar. Selain itu, jangka waktu fasilitas omnibus tersebut diperpanjang hingga tanggal 29 Oktober 2027.
Dalam perjanjian ini, Perseroan dan BMI selaku para peminjam telah sepakat dan mengikat diri untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban yang timbul. Manajemen menyatakan bahwa perolehan pendanaan ini sangat penting untuk menunjang aktivitas bisnis Perseroan ke depan.
Dari aspek regulasi pasar modal, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena nilainya melebihi 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 Juni 2026. Kendati demikian, transaksi tersebut masuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK No. 17/POJK.04/2020.
Transaksi ini juga memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi karena 99,999997% saham BMI dimiliki secara langsung oleh Perseroan, serta melibatkan pinjaman langsung dari bank dan pemberian jaminan. Meskipun demikian, manajemen menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung unsur benturan kepentingan bagi Perseroan.
Pihak manajemen memastikan bahwa pelaksanaan perpanjangan dan penambahan fasilitas pinjaman ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. (end)
Berdasarkan laporan yang ditandatangani oleh Sekretaris Perusahaan PT Bach Multi Global Tbk, Audia Michael Septian, transaksi ini melibatkan Perseroan bersama anak usahanya, PT Bach Multi Infrastruktur (BMI), dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk bertindak sebagai pemberi pinjaman. Dalam perjanjian tersebut, terdapat dua poin utama, yakni perpanjangan jangka waktu fasilitas omnibus serta penambahan plafon pinjaman.
Plafon fasilitas omnibus Perseroan dinaikkan sebesar Rp100 miliar dari posisi awal Rp150 miliar menjadi Rp250 miliar. Dengan penambahan tersebut, total keseluruhan fasilitas yang diterima oleh Perseroan setelah penandatanganan amendemen perjanjian ini mencapai Rp350 miliar. Selain itu, jangka waktu fasilitas omnibus tersebut diperpanjang hingga tanggal 29 Oktober 2027.
Dalam perjanjian ini, Perseroan dan BMI selaku para peminjam telah sepakat dan mengikat diri untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelaksanaan seluruh kewajiban yang timbul. Manajemen menyatakan bahwa perolehan pendanaan ini sangat penting untuk menunjang aktivitas bisnis Perseroan ke depan.
Dari aspek regulasi pasar modal, transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena nilainya melebihi 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 Juni 2026. Kendati demikian, transaksi tersebut masuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK No. 17/POJK.04/2020.
Transaksi ini juga memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi karena 99,999997% saham BMI dimiliki secara langsung oleh Perseroan, serta melibatkan pinjaman langsung dari bank dan pemberian jaminan. Meskipun demikian, manajemen menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mengandung unsur benturan kepentingan bagi Perseroan.
Pihak manajemen memastikan bahwa pelaksanaan perpanjangan dan penambahan fasilitas pinjaman ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. (end)

