Kembali
SATGAS PASTI HENTIKAN 11 GADAI ILEGAL PADA AGUSTUS-SEPTEMBER
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 11 entitas gadai ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Satgas PASTI menyampaikan bahwa penghentian kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal karena belum memperoleh izin usaha dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Berdasarkan catatan Satgas PASTI, lima gadai yang belum berizin berasal dari Sulawesi Tengah yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai. Sementara, terdapat satu gadai dari Sulawesi Utara yakni PT Solusi Intira Sejahtera.
Selanjutnya, tiga gadai belum berizin berasal dari Bali antara lain Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Sedangkan dua lainnya berasal dari Jawa Timur yakni Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora. (end/ant)
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.
Satgas PASTI menyampaikan bahwa penghentian kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal karena belum memperoleh izin usaha dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Berdasarkan catatan Satgas PASTI, lima gadai yang belum berizin berasal dari Sulawesi Tengah yakni Abizar Phone Cell, PT Sarara Gadai Indonesia, Gadai Rama, Jastip Gadai & Rental iPhone, dan Bos Muda Gadai. Sementara, terdapat satu gadai dari Sulawesi Utara yakni PT Solusi Intira Sejahtera.
Selanjutnya, tiga gadai belum berizin berasal dari Bali antara lain Solution Cell, Khrisna Cellular, dan NUSKAM Cell. Sedangkan dua lainnya berasal dari Jawa Timur yakni Gadai Sumber Terang dan Gadai Mayora. (end/ant)

