Kembali
PEFINDO TURUNKAN PERINGKAT OBLIGASI PTPP JADI idD
PEFINDO menurunkan peringkat untuk Obligasi Berkelanjutan III dan IV yang diterbitkan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk menjadi idD dari sebelumnya idCCC serta peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I menjadi idD(sy) dari sebelumnya idCCC(sy).
Pada saat yang bersamaan, kami juga menurunkan peringkat Perusahaan menjadi idSD dari idCCC dengan CreditWatch dengan Implikasi Negatif. Penurunan peringkat ini menindaklanjuti ketidakmampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon atas Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B selama masa remedial yang telah berakhir pada 22 Oktober 2026. Sebelumnya, Perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran kupon obligasi sebesar Rp17,06 miliar yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026.
PEFINDO dapat meninjau kembali peringkat PTPP jika Perusahaan berhasil menyelesaikan permasalahan terkait pelunasan pembayaran kupon obligasi yang telah jatuh tempo tersebut.
Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi. Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, realti, pracetak, dan penyewaan alat berat, serta investasi di sektor energi dan infrastruktur. Pada 30 Juni 2026, pemegang saham PTPP terdiri dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) (0,51%), PT Danantara Asset Management (50,49%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,03%), dan publik (48,74%). (end)
Pada saat yang bersamaan, kami juga menurunkan peringkat Perusahaan menjadi idSD dari idCCC dengan CreditWatch dengan Implikasi Negatif. Penurunan peringkat ini menindaklanjuti ketidakmampuan Perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran kupon atas Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B selama masa remedial yang telah berakhir pada 22 Oktober 2026. Sebelumnya, Perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran kupon obligasi sebesar Rp17,06 miliar yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026.
PEFINDO dapat meninjau kembali peringkat PTPP jika Perusahaan berhasil menyelesaikan permasalahan terkait pelunasan pembayaran kupon obligasi yang telah jatuh tempo tersebut.
Didirikan pada tahun 1953, PTPP adalah salah satu perusahaan yang bergerak di sektor rekayasa dan konstruksi. Perusahaan saat ini berkembang ke sektor properti, realti, pracetak, dan penyewaan alat berat, serta investasi di sektor energi dan infrastruktur. Pada 30 Juni 2026, pemegang saham PTPP terdiri dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) (0,51%), PT Danantara Asset Management (50,49%), Koperasi Karyawan (Kopkar) (0,03%), dan publik (48,74%). (end)

