Kembali
ANAK USAHA PNSE JUAL ASET TANAH DI BALI
Anak perusahaan PT Pudjiadi and Sons Tbk (PNSE), yaitu PT Bali Realtindo Benoa (BRB), resmi memindahtangankan aset tetap berupa tanah Blok B seluas 18.693 m2 di Bali kepada PT Berkat Benoa Propertindo (BBP). Transaksi material bernilai Rp70,09 miliar tersebut ditandatangani pada 26 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Pudjiadi and Sons Tbk memegang kepemilikan saham sebesar 99,99% pada BRB. Penjualan tanah Blok B ini merupakan bagian dari kesepakatan transaksi pelepasan lahan yang lebih luas, yakni mencapai total 42.644 m2.
Transaksi pelepasan tanah Blok B ini dilaksanakan melalui Akta Perjanjian Jual Beli dan Kuasa Nomor 26 tanggal 26 Oktober 2026. Pihak pembeli tercatat telah melunasi seluruh sisa pembayaran senilai Rp63,57 miliar pada tanggal yang sama. Tanah Blok B seluas 18.693 m2 tersebut mencakup 8 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa transaksi ini berdampak positif terhadap peningkatan aset lancar perusahaan. Dana segar yang diperoleh dari hasil penjualan aset ini rencananya akan dialokasikan untuk membiayai investasi baru atau melakukan diversifikasi usaha ke sektor-sektor yang dinilai lebih menguntungkan.
Saat ini, penandatanganan yang dilakukan baru sebatas Akta Perjanjian Jual Beli. Adapun penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) final masih menunggu proses verifikasi dan penyelesaian kelengkapan dokumen oleh pihak notaris. (end)
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Pudjiadi and Sons Tbk memegang kepemilikan saham sebesar 99,99% pada BRB. Penjualan tanah Blok B ini merupakan bagian dari kesepakatan transaksi pelepasan lahan yang lebih luas, yakni mencapai total 42.644 m2.
Transaksi pelepasan tanah Blok B ini dilaksanakan melalui Akta Perjanjian Jual Beli dan Kuasa Nomor 26 tanggal 26 Oktober 2026. Pihak pembeli tercatat telah melunasi seluruh sisa pembayaran senilai Rp63,57 miliar pada tanggal yang sama. Tanah Blok B seluas 18.693 m2 tersebut mencakup 8 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Manajemen Perseroan menjelaskan bahwa transaksi ini berdampak positif terhadap peningkatan aset lancar perusahaan. Dana segar yang diperoleh dari hasil penjualan aset ini rencananya akan dialokasikan untuk membiayai investasi baru atau melakukan diversifikasi usaha ke sektor-sektor yang dinilai lebih menguntungkan.
Saat ini, penandatanganan yang dilakukan baru sebatas Akta Perjanjian Jual Beli. Adapun penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) final masih menunggu proses verifikasi dan penyelesaian kelengkapan dokumen oleh pihak notaris. (end)

