Kembali
JATUH TEMPO, BEI HENTIKAN PERDAGANGAN OBLIGASI SARANA MULTI INFRASTRUKTUR
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) serta penghentian perdagangan atas instrumen obligasi korporasi milik PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMII. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Berdasarkan Pengumuman Bursa yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, instrumen yang resmi jatuh tempo dan dihapus dari bursa adalah Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019 Seri D dengan kode seri SMII02DCN3.
Obligasi tersebut memiliki nilai seri sebesar Rp945.250.000.000 (sembilan ratus empat puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan basis nilai jutaan pada data bursa (945.250 juta). Instrumen ini sebelumnya diterbitkan pada 30 Oktober 2019 mengacu pada prospektus tertanggal 24 Oktober 2019, dan telah mencapai masa jatuh tempo tepat pada tanggal 30 Oktober 2026.
Dengan diterbitkannya pengumuman resmi ini, efek tersebut tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan kembali melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia. (end)
Berdasarkan Pengumuman Bursa yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Lidia M. Panjaitan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A, instrumen yang resmi jatuh tempo dan dihapus dari bursa adalah Obligasi Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2019 Seri D dengan kode seri SMII02DCN3.
Obligasi tersebut memiliki nilai seri sebesar Rp945.250.000.000 (sembilan ratus empat puluh lima miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan basis nilai jutaan pada data bursa (945.250 juta). Instrumen ini sebelumnya diterbitkan pada 30 Oktober 2019 mengacu pada prospektus tertanggal 24 Oktober 2019, dan telah mencapai masa jatuh tempo tepat pada tanggal 30 Oktober 2026.
Dengan diterbitkannya pengumuman resmi ini, efek tersebut tidak lagi tercatat dan tidak dapat diperdagangkan kembali melalui sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia. (end)

