Kembali
KEMENTERIAN PKP KONSULTASIKAN PROGRAM PERUMAHAN DENGAN BPKP
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pelaksanaan sejumlah program perumahan.
Dia menyampaikan bahwa regulasi yang sudah tersedia akan dilengkapi dengan aturan pendukung sesuai kebutuhan pelaksanaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan masukan yang diberikan. Untuk kebijakan hunian berimbang, kami sedang melakukan kajian dan akan melengkapi regulasi yang diperlukan agar penerapannya berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan," kata Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pertemuan tersebut membahas tiga agenda utama, yakni skema pembangunan rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan, penerapan kebijakan hunian berimbang, serta skema KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Pertemuan menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP untuk memastikan pelaksanaan program perumahan berjalan dengan tata kelola yang baik, didukung regulasi yang memadai, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan koordinasi dalam pembahasan program perumahan.
Salah satu agenda yang dibahas adalah skema tugas perbantuan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk pembangunan 2.200 unit rumah khusus.
Skema ini dikonsultasikan agar pelaksanaan program dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi setempat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut. (end/ant)
Dia menyampaikan bahwa regulasi yang sudah tersedia akan dilengkapi dengan aturan pendukung sesuai kebutuhan pelaksanaan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak dalam pembahasan kebijakan tersebut.
"Kami berterima kasih kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan masukan yang diberikan. Untuk kebijakan hunian berimbang, kami sedang melakukan kajian dan akan melengkapi regulasi yang diperlukan agar penerapannya berjalan dengan baik dan dapat memberikan keadilan," kata Maruarar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pertemuan tersebut membahas tiga agenda utama, yakni skema pembangunan rumah khusus di Provinsi Papua Pegunungan, penerapan kebijakan hunian berimbang, serta skema KPR subsidi bagi masyarakat berpenghasilan tanggung.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
Pertemuan menjadi bagian dari upaya Kementerian PKP untuk memastikan pelaksanaan program perumahan berjalan dengan tata kelola yang baik, didukung regulasi yang memadai, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Maruarar menyampaikan apresiasi kepada Kepala BPKP dan Menteri Dalam Negeri atas dukungan dan koordinasi dalam pembahasan program perumahan.
Salah satu agenda yang dibahas adalah skema tugas perbantuan kepada Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk pembangunan 2.200 unit rumah khusus.
Skema ini dikonsultasikan agar pelaksanaan program dapat melibatkan pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan kondisi setempat, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan rapat bersama Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan pemerintah kabupaten di wilayah tersebut. (end/ant)

