Kembali
PTBA BUBARKAN ANAK USAHA PT BUKIT MULTI PROPERTI
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan pembubaran yang disertai likuidasi terhadap anak usaha tidak langsungnya, PT Bukit Multi Properti (PT BMP), sebagai bagian dari langkah penataan anak usaha BUMN.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 31 Oktober 2026, PTBA menjelaskan bahwa PT BMP merupakan entitas anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (PT BMI). PT BMI memiliki 99,99% saham PT BMP, sedangkan Yayasan Bukit Asam (YBA) memiliki 0,01% saham.
Pembubaran tersebut sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah melalui PT Danantara Asset Management untuk melakukan penataan atau streamlining terhadap BUMN dan anak usahanya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti, serta memperbaiki tata kelola melalui pengurangan duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis.
Sebagai tindak lanjut, para pemegang saham PT BMP telah menandatangani keputusan sirkuler tertanggal 31 Oktober 2026 yang menyetujui pembubaran perseroan dan dilanjutkan dengan proses likuidasi.
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham juga menyetujui penunjukan tiga likuidator, yakni Nuzul Hakim, S.H., M.H., Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., dan Fantri Wismantoro.
PTBA menegaskan bahwa pembubaran dan likuidasi PT BMP tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. (end)
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 31 Oktober 2026, PTBA menjelaskan bahwa PT BMP merupakan entitas anak usaha yang dimiliki secara tidak langsung melalui PT Bukit Multi Investama (PT BMI). PT BMI memiliki 99,99% saham PT BMP, sedangkan Yayasan Bukit Asam (YBA) memiliki 0,01% saham.
Pembubaran tersebut sejalan dengan kebijakan strategis pemerintah melalui PT Danantara Asset Management untuk melakukan penataan atau streamlining terhadap BUMN dan anak usahanya. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi, memperkuat fokus pada kegiatan usaha inti, serta memperbaiki tata kelola melalui pengurangan duplikasi fungsi dan kegiatan usaha sejenis.
Sebagai tindak lanjut, para pemegang saham PT BMP telah menandatangani keputusan sirkuler tertanggal 31 Oktober 2026 yang menyetujui pembubaran perseroan dan dilanjutkan dengan proses likuidasi.
Dalam keputusan tersebut, pemegang saham juga menyetujui penunjukan tiga likuidator, yakni Nuzul Hakim, S.H., M.H., Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H., dan Fantri Wismantoro.
PTBA menegaskan bahwa pembubaran dan likuidasi PT BMP tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. (end)

