Kembali
PERKUAT STRUKTUR PERUSAHAAN, SEMEN BATURAJA LAKUKAN UPSTREAM MERGER ANAK USAHA
PT Semen Baturaja (Persero) Tbk (SMBR) melakukan langkah korporasi strategis dengan menandatangani Perjanjian Penggabungan Bersyarat atau Conditional Merger Agreement (CMA) pada 30 Oktober 2026.
Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka rencana penggabungan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) ke dalam tubuh SMBR sebagai bagian dari strategi streamlining atau upstream merger.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh GM of Corporate Secretary PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Hari Liandu, BMU merupakan entitas anak perusahaan yang dikendalikan langsung oleh SMBR dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 99,94 persen dari modal ditempatkan.
Melalui kesepakatan CMA tersebut, para pihak menyetujui rencana penggabungan di mana SMBR akan bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).
Sementara itu, BMU nantinya akan berakhir karena hukum tanpa melalui proses likuidasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan mendapat persetujuan resmi dari otoritas berwenang.
Manajemen SMBR memastikan bahwa transaksi penandatanganan perjanjian penggabungan ini tidak memberikan dampak material yang mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Efektifnya penggabungan ini sendiri masih menunggu terpenuhinya seluruh syarat ketentuan serta perizinan dari instansi dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)
Penandatanganan ini dilakukan dalam rangka rencana penggabungan PT Baturaja Multi Usaha (BMU) ke dalam tubuh SMBR sebagai bagian dari strategi streamlining atau upstream merger.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh GM of Corporate Secretary PT Semen Baturaja (Persero) Tbk, Hari Liandu, BMU merupakan entitas anak perusahaan yang dikendalikan langsung oleh SMBR dengan kepemilikan saham mayoritas sebesar 99,94 persen dari modal ditempatkan.
Melalui kesepakatan CMA tersebut, para pihak menyetujui rencana penggabungan di mana SMBR akan bertindak sebagai entitas yang menerima penggabungan (surviving entity).
Sementara itu, BMU nantinya akan berakhir karena hukum tanpa melalui proses likuidasi setelah seluruh persyaratan terpenuhi dan mendapat persetujuan resmi dari otoritas berwenang.
Manajemen SMBR memastikan bahwa transaksi penandatanganan perjanjian penggabungan ini tidak memberikan dampak material yang mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Efektifnya penggabungan ini sendiri masih menunggu terpenuhinya seluruh syarat ketentuan serta perizinan dari instansi dan otoritas terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (end)

