Kembali
OJK BERI IZIN USAHA PT SULTAN GADAI UTAMA
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Sultan Gadai Utama melalui KEP-75/KO.12/2026 pada tanggal 29 Juli 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39 Tahun 2024) sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 29 Tahun 2025), PT Sultan Gadai Utama wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
3. Hari dan jam operasional; dan
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2024, PT Sultan Gadai Utama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. (end)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39 Tahun 2024) sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 29 Tahun 2025), PT Sultan Gadai Utama wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor pusat dan kantor cabang hal sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
3. Hari dan jam operasional; dan
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39 Tahun 2024, PT Sultan Gadai Utama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK. (end)

