Kembali
PERKUAT PORTOFOLIO, DIREKSI TOTL TAMBAH KEPEMILIKAN SAHAM
Jajaran Direksi PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL), Moeljati Soetrisno, melakukan penambahan kepemilikan saham pada emiten jasa konstruksi tersebut. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), transaksi pembelian saham ini dilakukan untuk tujuan investasi.
Berdasarkan keterbukaan informasi, transaksi pembelian langsung tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2026. Moeljati memborong sebanyak 50.000 unit saham biasa dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.390 per saham.
Sebelum transaksi ini berlangsung, jumlah kepemilikan saham Moeljati Soetrisno tercatat sebanyak 2.400.000 unit atau setara dengan hak suara 0,07%. Setelah transaksi pembelian rampung, jumlah kepemilikan sahamnya meningkat menjadi 2.450.000 unit, yang membuat porsi hak suaranya naik tipis menjadi 0,0718%.
Laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham ini disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Dalam laporan tersebut juga dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemegang saham pengendali. (end)
Berdasarkan keterbukaan informasi, transaksi pembelian langsung tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2026. Moeljati memborong sebanyak 50.000 unit saham biasa dengan harga pelaksanaan sebesar Rp1.390 per saham.
Sebelum transaksi ini berlangsung, jumlah kepemilikan saham Moeljati Soetrisno tercatat sebanyak 2.400.000 unit atau setara dengan hak suara 0,07%. Setelah transaksi pembelian rampung, jumlah kepemilikan sahamnya meningkat menjadi 2.450.000 unit, yang membuat porsi hak suaranya naik tipis menjadi 0,0718%.
Laporan kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham ini disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Dalam laporan tersebut juga dikonfirmasi bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pemegang saham pengendali. (end)

