Kembali
BEI BUKA SEMENTARA PERDAGANGAN EFEK SUPR
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Hanya di Pasar Negosiasi PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR)
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI dalam keterangan tertulisnya (2/11) menuturkan bahwa dalam rangka pengalihan saham hasil pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela (VTO) dalam rangka go private dan voluntary delisting Perseroan, yang akan dilakukan oleh PT Bahana Sekuritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, Bursa memutuskan untuk:
1. Membuka penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan hanya di Pasar Negosiasi untuk melaksanakan transaksi crossing saham terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek Perseroan pada hari Senin, tanggal 2 November 2026 pukul 13.30 WIB.
2. Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek Perseroan kembali di Seluruh Pasar pada Sesi II Perdagangan Efek tanggal 2 November 2026 setelah transaksi pengalihan saham tersebut selesai dilakukan atau paling lambat pukul 13.45 WIB.
3. Transaksi lain selain yang disebutkan tersebut tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada masa pembukaan Suspensi tersebut. (end)
Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI dalam keterangan tertulisnya (2/11) menuturkan bahwa dalam rangka pengalihan saham hasil pelaksanaan Penawaran Tender Sukarela (VTO) dalam rangka go private dan voluntary delisting Perseroan, yang akan dilakukan oleh PT Bahana Sekuritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, Bursa memutuskan untuk:
1. Membuka penghentian sementara Perdagangan Efek Perseroan hanya di Pasar Negosiasi untuk melaksanakan transaksi crossing saham terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek Perseroan pada hari Senin, tanggal 2 November 2026 pukul 13.30 WIB.
2. Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek Perseroan kembali di Seluruh Pasar pada Sesi II Perdagangan Efek tanggal 2 November 2026 setelah transaksi pengalihan saham tersebut selesai dilakukan atau paling lambat pukul 13.45 WIB.
3. Transaksi lain selain yang disebutkan tersebut tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada masa pembukaan Suspensi tersebut. (end)

