Kembali
OJK BERI IZIN USAHA PT SARANA PASAR DIGITAL
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan PT Sarana Pasar Digital melalui KEP-26/D.07/2026 pada 23 Oktober 2026.
Dalam pengumuman OJK (3/11) disebutkan Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Pemberian izin usaha kepada PT Sarana Pasar Digital sebagai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. (end)
Dalam pengumuman OJK (3/11) disebutkan Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Pemberian izin usaha kepada PT Sarana Pasar Digital sebagai Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. (end)

