Kembali
OJK CABUT IZIN USAHA PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT AGRITRANS BATUMARTA
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2026 tanggal 03 November 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta yang beralamat di Jalan A. Yani No.101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak tanggal 03 November 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta tersebut:
1. Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta menghentikan segala kegiatan usahanya.
2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan fungsi kepengurusan dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (end)
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta tersebut:
1. Kantor PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta ditutup untuk umum dan PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta menghentikan segala kegiatan usahanya.
2. Penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Direksi, Dewan Komisaris dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan fungsi kepengurusan dan/atau Pemegang Saham PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban PT Bank Perekonomian Rakyat Agritrans Batumarta kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (end)

