Kembali
KOMISARIS JECX BORONG SAHAM SENILAI RP905 PER UNIT
Anggota Dewan Komisaris PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX), Dr. Admar Anwar, melakukan penambahan kepemilikan saham di perusahaan terbuka tersebut. Berdasarkan laporan resmi yang disampaikan pada 4 November 2026, transaksi pembelian saham ini dilakukan untuk tujuan investasi.
Berdasarkan rincian transaksi yang merujuk pada ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/2024, Dr. Admar Anwar membeli sebanyak 100.000 unit saham biasa dengan harga transaksi Rp905,00 per unit pada tanggal 3 November 2026.
Sebelum transaksi dilakukan, jumlah kepemilikan saham beliau tercatat sebanyak 12.817.000,00 unit atau mewakili hak suara sebesar 0,39%. Setelah transaksi pembelian tersebut, jumlah kepemilikan sahamnya meningkat menjadi 12.917.000,00 unit, dengan persentase hak suara yang naik tipis menjadi 0,40%.
Dalam laporan kepemilikan saham tersebut, status kepemilikan tercatat secara langsung (direct ownership) dan ditegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengendali perusahaan. (end)
Berdasarkan rincian transaksi yang merujuk pada ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/2024, Dr. Admar Anwar membeli sebanyak 100.000 unit saham biasa dengan harga transaksi Rp905,00 per unit pada tanggal 3 November 2026.
Sebelum transaksi dilakukan, jumlah kepemilikan saham beliau tercatat sebanyak 12.817.000,00 unit atau mewakili hak suara sebesar 0,39%. Setelah transaksi pembelian tersebut, jumlah kepemilikan sahamnya meningkat menjadi 12.917.000,00 unit, dengan persentase hak suara yang naik tipis menjadi 0,40%.
Dalam laporan kepemilikan saham tersebut, status kepemilikan tercatat secara langsung (direct ownership) dan ditegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengendali perusahaan. (end)

