Kembali
PEMEGANG SAHAM WARKAT BANK OKE DIMINTA SEGERA KONVERSI SAHAM
PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR) secara resmi mengeluarkan pengumuman penting bagi para pemegang sahamnya yang masih menyimpan saham dalam bentuk warkat fisik atau Surat Kolektif Saham.
Perseroan menghimbau agar para pemegang saham segera melakukan proses konversi kepemilikan saham tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk, Efdinal Alamsyah, melalui laporan informasi atau fakta material di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
Langkah penyesuaian ini dilakukan oleh pihak manajemen sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025.
Dengan adanya imbauan ini, para investor dan pemegang saham warkat Bank Oke diharapkan dapat segera mengurus proses dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) tersebut guna mendukung tertib administrasi pencatatan efek di pasar modal. (end)
Perseroan menghimbau agar para pemegang saham segera melakukan proses konversi kepemilikan saham tersebut menjadi saham tanpa warkat (scripless).
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Bank Oke Indonesia Tbk, Efdinal Alamsyah, melalui laporan informasi atau fakta material di Jakarta pada Rabu, 4 November 2026.
Langkah penyesuaian ini dilakukan oleh pihak manajemen sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulasi yang berlaku, yakni merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 Tahun 2025.
Dengan adanya imbauan ini, para investor dan pemegang saham warkat Bank Oke diharapkan dapat segera mengurus proses dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas (EBE) tersebut guna mendukung tertib administrasi pencatatan efek di pasar modal. (end)

