Kembali
ULTJ SIAPKAN RIGHTS ISSUE UNTUK AKUISISI SAHAM FRISIAN FLAGE INDONESIA
PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) berencana mengambil alih 100% saham PT Frisian Flag Indonesia (FFI) dengan nilai transaksi mencapai Rp14,57 triliun melalui skema penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) IV atau rights issue.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 4 November 2026, ULTJ menyebutkan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 7.878.669.985 saham baru dengan nilai nominal Rp50 per saham dan harga pelaksanaan Rp2.150 per saham.
Melalui aksi korporasi tersebut, ULTJ akan mengambil alih seluruh 24.440 saham FFI yang mewakili 100% modal ditempatkan dan disetor perusahaan tersebut. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp14.569.997.013.000.
ULTJ menjelaskan, pelaksanaan rights issue menggunakan rasio setiap 15.200 saham lama memperoleh 11.517 HMETD. Pemegang saham dapat menggunakan setiap satu HMETD untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp2.150 per saham.
Dalam skema transaksi tersebut, FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH), Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. (BWG), dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa (BWI) akan menyetorkan saham FFI miliknya sebagai inbreng atau setoran modal non-tunai. FCIH akan menyetorkan 78,09% saham FFI, BWG sebesar 16,91%, dan BWI sebesar 5%.
Sekitar 86,01% dana hasil rights issue akan digunakan untuk mengambil alih seluruh saham FFI senilai Rp14,57 triliun. Sementara sisanya dalam bentuk setoran tunai akan digunakan untuk modal kerja, termasuk pembelian bahan langsung, pembayaran upah langsung, pemeliharaan dan perbaikan serta biaya listrik.
Aksi korporasi ini juga akan mengubah pengendalian ULTJ. Setelah transaksi selesai, FCIH akan menjadi pengendali baru dengan hak menominasikan empat dari tujuh anggota direksi dan empat dari delapan anggota dewan komisaris. Sementara Sabana Prawirawidjaja tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali.
FCIH selanjutnya diwajibkan melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham ULTJ yang dimiliki pemegang saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.
ULTJ menyampaikan bahwa pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD berpotensi mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 43,11%.
Rencana transaksi tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 November 2026. Pelaksanaan rights issue juga masih menunggu pernyataan efektif dari OJK, sedangkan penyelesaian pengambilalihan ditargetkan paling lambat 31 Januari 2027.
Berdasarkan penilaian independen KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, transaksi tersebut dinyatakan wajar. (end)
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 4 November 2026, ULTJ menyebutkan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 7.878.669.985 saham baru dengan nilai nominal Rp50 per saham dan harga pelaksanaan Rp2.150 per saham.
Melalui aksi korporasi tersebut, ULTJ akan mengambil alih seluruh 24.440 saham FFI yang mewakili 100% modal ditempatkan dan disetor perusahaan tersebut. Nilai transaksi disepakati sebesar Rp14.569.997.013.000.
ULTJ menjelaskan, pelaksanaan rights issue menggunakan rasio setiap 15.200 saham lama memperoleh 11.517 HMETD. Pemegang saham dapat menggunakan setiap satu HMETD untuk membeli satu saham baru dengan harga pelaksanaan Rp2.150 per saham.
Dalam skema transaksi tersebut, FrieslandCampina International Holding B.V. (FCIH), Blue Waves Group Ventures Pte. Ltd. (BWG), dan PT Bahtera Wiraniaga Internusa (BWI) akan menyetorkan saham FFI miliknya sebagai inbreng atau setoran modal non-tunai. FCIH akan menyetorkan 78,09% saham FFI, BWG sebesar 16,91%, dan BWI sebesar 5%.
Sekitar 86,01% dana hasil rights issue akan digunakan untuk mengambil alih seluruh saham FFI senilai Rp14,57 triliun. Sementara sisanya dalam bentuk setoran tunai akan digunakan untuk modal kerja, termasuk pembelian bahan langsung, pembayaran upah langsung, pemeliharaan dan perbaikan serta biaya listrik.
Aksi korporasi ini juga akan mengubah pengendalian ULTJ. Setelah transaksi selesai, FCIH akan menjadi pengendali baru dengan hak menominasikan empat dari tujuh anggota direksi dan empat dari delapan anggota dewan komisaris. Sementara Sabana Prawirawidjaja tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali.
FCIH selanjutnya diwajibkan melakukan penawaran tender wajib atas sisa saham ULTJ yang dimiliki pemegang saham publik sesuai ketentuan yang berlaku.
ULTJ menyampaikan bahwa pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD berpotensi mengalami dilusi kepemilikan maksimum sebesar 43,11%.
Rencana transaksi tersebut akan dimintakan persetujuan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 6 November 2026. Pelaksanaan rights issue juga masih menunggu pernyataan efektif dari OJK, sedangkan penyelesaian pengambilalihan ditargetkan paling lambat 31 Januari 2027.
Berdasarkan penilaian independen KJPP Rengganis, Hamid dan Rekan, transaksi tersebut dinyatakan wajar. (end)

