Kembali
TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM, HENRY LIEM KURANGI KEPEMILIKAN DI AKPI
Dewan Komisaris PT Argha Karya Prima Industry Tbk (AKPI), Henry Liem, melakukan transaksi penjualan saham emiten produsen kemasan fleksibel tersebut.
Berdasarkan laporan resmi keterbukaan informasi yang disampaikan pada 5 November 2026, transaksi ini dilakukan untuk keperluan penjualan saham.
Berdasarkan data transaksi yang tercatat, Henry Liem menjual sebanyak 250.000 unit saham biasa dengan harga pelaksanaan Rp645 per unit pada tanggal 4 November 2026. Status kepemilikan atas saham tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan langsung.
Sebelum transaksi ini dilangsungkan, Henry Liem memiliki total 3.471.659 unit saham atau setara dengan hak suara sebesar 0,567%. Setelah penjualan tersebut, jumlah kepemilikan sahamnya berkurang menjadi 3.221.659 unit saham, sehingga hak suaranya di perusahaan mengalami penyesuaian menjadi 0,5262%.
Dalam dokumen laporan kepemilikan, Henry Liem juga menyatakan statusnya sebagai pihak pengendali di perusahaan, namun ia tidak akan mempertahankan pengendalian tersebut melalui transaksi ini. (end)
Berdasarkan laporan resmi keterbukaan informasi yang disampaikan pada 5 November 2026, transaksi ini dilakukan untuk keperluan penjualan saham.
Berdasarkan data transaksi yang tercatat, Henry Liem menjual sebanyak 250.000 unit saham biasa dengan harga pelaksanaan Rp645 per unit pada tanggal 4 November 2026. Status kepemilikan atas saham tersebut dikategorikan sebagai kepemilikan langsung.
Sebelum transaksi ini dilangsungkan, Henry Liem memiliki total 3.471.659 unit saham atau setara dengan hak suara sebesar 0,567%. Setelah penjualan tersebut, jumlah kepemilikan sahamnya berkurang menjadi 3.221.659 unit saham, sehingga hak suaranya di perusahaan mengalami penyesuaian menjadi 0,5262%.
Dalam dokumen laporan kepemilikan, Henry Liem juga menyatakan statusnya sebagai pihak pengendali di perusahaan, namun ia tidak akan mempertahankan pengendalian tersebut melalui transaksi ini. (end)

