Kembali
BEI BUKA SEMENTARA PERDAGANGAN EFEK PLAS
Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan Pencabutan Penghentian Sementara Perdagangan Efek Hanya di Pasar Negosiasi PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dalam keterangan tertulisnya (6/11) menuturkan bahwa Bursa mengumumkan bahwa dalam rangka pengalihan saham hasil pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (buyback) dalam rangka delisting Perseroan, yang akan dilakukan oleh PT Pilarmas Investindo Sekuritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, Bursa memutuskan untuk:
1. Membuka penghentian sementara Perdagangan Efek (Unsuspensi) Perseroan hanya di Pasar Negosiasi untuk melaksanakan transaksi crossing saham terhitung sejak Sesi II Pasar Negosiasi hari Jumat tanggal 6 November 2026 pukul 14.00 WIB.
2. Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek Perseroan kembali di Seluruh Pasar pada Sesi II Pasar Negosiasi hari Jumat tanggal 6 November 2026 setelah transaksi pengalihan saham tersebut selesai dilakukan.
3. Transaksi lain selain yang disebutkan tersebut tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada masa
pembukaan suspensi tersebut. (end)
Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 dalam keterangan tertulisnya (6/11) menuturkan bahwa Bursa mengumumkan bahwa dalam rangka pengalihan saham hasil pelaksanaan Pembelian Kembali Saham (buyback) dalam rangka delisting Perseroan, yang akan dilakukan oleh PT Pilarmas Investindo Sekuritas sebagai pihak yang ditunjuk oleh Perseroan, Bursa memutuskan untuk:
1. Membuka penghentian sementara Perdagangan Efek (Unsuspensi) Perseroan hanya di Pasar Negosiasi untuk melaksanakan transaksi crossing saham terhitung sejak Sesi II Pasar Negosiasi hari Jumat tanggal 6 November 2026 pukul 14.00 WIB.
2. Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek Perseroan kembali di Seluruh Pasar pada Sesi II Pasar Negosiasi hari Jumat tanggal 6 November 2026 setelah transaksi pengalihan saham tersebut selesai dilakukan.
3. Transaksi lain selain yang disebutkan tersebut tidak diperkenankan untuk dilaksanakan pada masa
pembukaan suspensi tersebut. (end)

