Kembali
JAGA STABILITAS SAHAM, NFC INDONESIA SIAPKAN RP86,9 MILIAR UNTUK BUYBACK
Perusahaan penyedia jasa teknologi informasi, digital, dan telekomunikasi, PT NFC Indonesia Tbk. (NFCX), mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Jumat (6/11/2026), Perseroan mengalokasikan dana hingga Rp86,975 miliar untuk aksi korporasi ini.
Manajemen NFCX menyampaikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya 49.000.000 (empat puluh sembilan juta) lembar saham atau setara dengan 7,35% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Estimasi harga pelaksanaan buyback dipatok sebesar Rp1.775 per saham.
Aksi buyback ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2023 dan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Merujuk pada aturan tersebut, pelaksanaan buyback dilakukan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencananya, transaksi pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, terhitung mulai 9 November 2026 hingga 8 Februari 2027.
Untuk melancarkan aksi korporasi ini, Perseroan telah menunjuk PT Panca Global Sekuritas sebagai anggota bursa yang mengeksekusi perdagangan di BEI. Adapun estimasi biaya perantara perantara efek dan biaya lainnya diperkirakan maksimal 0,15% dari total nilai transaksi.
Manajemen mengonfirmasi bahwa pendanaan buyback bersumber sepenuhnya dari kas internal, yakni memanfaatkan laba ditahan Perseroan. Dengan demikian, aksi ini dipastikan tidak mengganggu pendapatan maupun meningkatkan biaya pembiayaan perusahaan.
Berdasarkan analisis proforma per 31 Desember 2025, pelaksanaan buyback diperkirakan bakal meningkatkan Laba Bersih per Saham Dasar (Earnings per Share) Perseroan sebesar 7,99%, yaitu naik dari Rp8,52 menjadi Rp9,20 per saham seiring dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar.
Saham yang telah dibeli kembali nantinya akan dikuasai sebagai saham treasuri (treasury shares). Setelah kurun waktu 30 hari sejak berakhirnya periode pembelian kembali, Perseroan berhak melakukan pengalihan atas saham tersebut sesuai dengan regulasi OJK yang berlaku. (end)
Berdasarkan dokumen keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Jumat (6/11/2026), Perseroan mengalokasikan dana hingga Rp86,975 miliar untuk aksi korporasi ini.
Manajemen NFCX menyampaikan bahwa jumlah saham yang akan dibeli kembali sebanyak-banyaknya 49.000.000 (empat puluh sembilan juta) lembar saham atau setara dengan 7,35% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh. Estimasi harga pelaksanaan buyback dipatok sebesar Rp1.775 per saham.
Aksi buyback ini dilaksanakan berlandaskan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2023 dan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan. Merujuk pada aturan tersebut, pelaksanaan buyback dilakukan tanpa memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rencananya, transaksi pembelian kembali saham akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tiga bulan, terhitung mulai 9 November 2026 hingga 8 Februari 2027.
Untuk melancarkan aksi korporasi ini, Perseroan telah menunjuk PT Panca Global Sekuritas sebagai anggota bursa yang mengeksekusi perdagangan di BEI. Adapun estimasi biaya perantara perantara efek dan biaya lainnya diperkirakan maksimal 0,15% dari total nilai transaksi.
Manajemen mengonfirmasi bahwa pendanaan buyback bersumber sepenuhnya dari kas internal, yakni memanfaatkan laba ditahan Perseroan. Dengan demikian, aksi ini dipastikan tidak mengganggu pendapatan maupun meningkatkan biaya pembiayaan perusahaan.
Berdasarkan analisis proforma per 31 Desember 2025, pelaksanaan buyback diperkirakan bakal meningkatkan Laba Bersih per Saham Dasar (Earnings per Share) Perseroan sebesar 7,99%, yaitu naik dari Rp8,52 menjadi Rp9,20 per saham seiring dengan berkurangnya jumlah saham yang beredar.
Saham yang telah dibeli kembali nantinya akan dikuasai sebagai saham treasuri (treasury shares). Setelah kurun waktu 30 hari sejak berakhirnya periode pembelian kembali, Perseroan berhak melakukan pengalihan atas saham tersebut sesuai dengan regulasi OJK yang berlaku. (end)

