Kembali
BSI TAWARKAN SUKUK MUDHARABAH SENILAI RP2 TRILIUN
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menggelar Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI Tahap III Tahun 2026. Melalui aksi korporasi ini, perseroan mematok target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah).
Penerbitan instrumen sukuk ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I dengan target total dana keseluruhan mencapai Rp10 triliun.
Berdasarkan prospektus perseroan, sukuk ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan telah mengantongi hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Dalam penawaran tahap ini, BSI menyediakan tiga pilihan seri sukuk tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang didaftarkan atas nama KSEI dengan jangka waktu dan tingkat ekuivalen imbal hasil yang bervariasi. Masing-masing terdiri atas Seri A senilai Rp900 miliar berjangka waktu 370 hari kalender dengan ekuivalen 7,00% per tahun, Seri B senilai Rp230 miliar berjangka waktu 2 tahun dengan ekuivalen 7,05% per tahun, serta Seri C senilai Rp870 miliar berjangka waktu 3 tahun dengan ekuivalen 7,20% per tahun.
Pembayaran pendapatan bagi hasil untuk seluruh seri tersebut dijadwalkan secara berkala setiap triwulan. Pembayaran pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2027, sementara pembayaran terakhir akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo masing-masing seri pada akhir periode.
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari hasil penawaran umum ini akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh perseroan. Dana tersebut dialokasikan untuk penyaluran pembiayaan baru maupun eksisting, baik langsung maupun tidak langsung, pada Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) berdasarkan ketentuan POJK Nomor 18 Tahun 2023.
Pemanfaatan dana ini dirancang sejalan dengan landasan maqashid syariah yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial semata. Lebih dari itu, penerbitan sukuk ini turut memperhatikan dimensi spiritual, pelestarian lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Pelaksanaan penawaran instrumen ini didukung oleh empat penjamin pelaksana emisi efek terkemuka. Keempat institusi tersebut meliputi PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Mega Capital Sekuritas, dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Berdasarkan indikasi jadwal yang telah ditetapkan, masa penawaran umum berlangsung pada 6 November 2026. Tahapan selanjutnya meliputi tanggal penjatahan pada 9 November 2026, pengembalian uang pemesanan serta distribusi sukuk secara elektronik pada 11 November 2026, hingga pencatatan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 November 2026. (end)
Penerbitan instrumen sukuk ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I dengan target total dana keseluruhan mencapai Rp10 triliun.
Berdasarkan prospektus perseroan, sukuk ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan telah mengantongi hasil pemeringkatan nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Dalam penawaran tahap ini, BSI menyediakan tiga pilihan seri sukuk tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang didaftarkan atas nama KSEI dengan jangka waktu dan tingkat ekuivalen imbal hasil yang bervariasi. Masing-masing terdiri atas Seri A senilai Rp900 miliar berjangka waktu 370 hari kalender dengan ekuivalen 7,00% per tahun, Seri B senilai Rp230 miliar berjangka waktu 2 tahun dengan ekuivalen 7,05% per tahun, serta Seri C senilai Rp870 miliar berjangka waktu 3 tahun dengan ekuivalen 7,20% per tahun.
Pembayaran pendapatan bagi hasil untuk seluruh seri tersebut dijadwalkan secara berkala setiap triwulan. Pembayaran pertama akan dilakukan pada tanggal 11 Februari 2027, sementara pembayaran terakhir akan disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo masing-masing seri pada akhir periode.
Seluruh dana bersih yang diperoleh dari hasil penawaran umum ini akan dimanfaatkan sepenuhnya oleh perseroan. Dana tersebut dialokasikan untuk penyaluran pembiayaan baru maupun eksisting, baik langsung maupun tidak langsung, pada Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) berdasarkan ketentuan POJK Nomor 18 Tahun 2023.
Pemanfaatan dana ini dirancang sejalan dengan landasan maqashid syariah yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial semata. Lebih dari itu, penerbitan sukuk ini turut memperhatikan dimensi spiritual, pelestarian lingkungan hidup, serta peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat.
Pelaksanaan penawaran instrumen ini didukung oleh empat penjamin pelaksana emisi efek terkemuka. Keempat institusi tersebut meliputi PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Mega Capital Sekuritas, dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bertindak sebagai Wali Amanat.
Berdasarkan indikasi jadwal yang telah ditetapkan, masa penawaran umum berlangsung pada 6 November 2026. Tahapan selanjutnya meliputi tanggal penjatahan pada 9 November 2026, pengembalian uang pemesanan serta distribusi sukuk secara elektronik pada 11 November 2026, hingga pencatatan resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 12 November 2026. (end)

