ellipse 7ellipse 6

Mulai Sekarang!

Tumbuhkan asetmu bersama Panin Sekuritas dan raih target investasi Anda

SYARAT DAN KETENTUAN

PEMBUKAAN DAN PENGGUNAAN REKENING REKSA DANA

PT PANIN SEKURITAS TBK

Tanggal 28 November 2024

 

Sebagai pengguna jasa Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) Panin Sekuritas pada platform Panin Online Stock Trading (POST), Nasabah wajib terlebih dahulu membaca Syarat Dan Ketentuan Pembukaan, serta penggunaan rekening Reksa Dana Panin Sekuritas ini berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari (“Syarat Dan Ketentuan”).

Syarat Dan Ketentuan ini adalah bentuk kesepakatan antara Nasabah dengan Panin Sekuritas mengenai mekanisme penggunaan jasa APERD Panin Sekuritas pada POST oleh Nasabah, dan oleh karenanya, Syarat Dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang berkekuatan dan memiliki akibat hukum, serta mengikat bagi Nasabah dan Panin Sekuritas.

Syarat Dan Ketentuan ini merupakan lex specialis dari dan merupakan bagian dari syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada Dokumen Pembukaan Rekening Efek, sehingga sepanjang tidak diatur dalam dan/atau tidak bertentangan dengan Syarat Dan Ketentuan ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Pembukaan Rekening Efek berlaku dan mengikat pula terhadap Nasabah sehubungan dengan kegiatan Nasabah dalam menggunakan jasa APERD Panin Sekuritas melalui POST.

Syarat Dan Ketentuan ini telah disusun berdasarkan dan akan selalu dikinikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan-Peraturan di bidang: (i) Pasar Modal; (ii) Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM); (iii) Perlindungan Konsumen; dan (iv) Perlindungan Data Pribadi.

Dengan membaca dan/atau memberikan tanda (v) pada POST atas Syarat Dan Ketentuan ini, maka Nasabah secara sadar dan tanpa paksaan telah memahami dan menyetujui: (i) semua substansi dari Syarat Dan Ketentuan; dan (ii) layanan APERD Panin Sekuritas pada POST.

 

  1. DEFINISI
    Kecuali rangkaian kata-kata menentukan lain, istilah yang digunakan dalam Syarat Dan Ketentuan ini memiliki definisi dan maksud sebagai berikut:
    1. Agen Penjual Efek Reksa Dana atau APERD adalah Panin Sekuritas, yaitu pihak yang telah memperoleh izin sesuai Peraturan Yang Berlaku untuk bertindak selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana dalam melakukan penawaran dan perantara transaksi efek Reksa Dana.
    2. Badan adalah suatu badan atau lembaga yang menurut Peraturan Yang Berlaku memenuhi syarat untuk menjadi Nasabah.
    3. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian.
    4. Bursa Efek atau Bursa adalah PT Bursa Efek Indonesia.
    5. Dokumen Pembukaan Rekening Efek adalah Formulir Pembukaan Rekening Efek dan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Nasabah pada saat pembukaan rekening efek Nasabah di Panin Sekuritas berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari, yang menjadi dokumen perikatan hukum antara Nasabah dan Panin Sekuritas terkait penggunaan rekening efek dan jasa perantara pedagang efek Panin Sekuritas.
    6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
    7. Formulir Pembukaan Rekening Efek adalah formulir-formulir yang ditandatangani Nasabah pada saat pembukaan rekening efek Nasabah di Panin Sekuritas berikut perubahan-perubahannya di kemudian hari, yang menjadi salah satu dokumen hukum yang memuat persetujuan Nasabah untuk melakukan pembukaan rekening efek di Panin Sekuritas dan persetujuan untuk menggunakan jasa perantara pedagang efek Panin Sekuritas.
    8. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan libur nasional atau dinyatakan hari libur oleh Bursa Efek.
    9. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
    10. Manajer Investasi adalah perusahaan manajer investasi pengelola Reksa Dana yang telah mengadakan perjanjian kerja sama APERD dengan Panin Sekuritas.
    11. Nasabah adalah pihak baik berupa perorangan atau badan, yang bekerjasama dengan Panin Sekuritas untuk memperoleh layanan jasa atau produk yang ditawarkan oleh Panin Sekuritas di saat ini maupun di masa mendatang.
    12. Nilai Aktiva Bersih atau NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
    13. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
    14. Panin Online Stock Trading atau POST adalah fasilitas sistem perdagangan saham dan derivatifnya yang disediakan dan diselenggarakan oleh Panin Sekuritas untuk para nasabahnya. Fasilitas ini memungkinkan Nasabah memasukkan sendiri order beli atau jual tanpa melalui perantara (dealer). Order Nasabah otomatis diteruskan dari server POST ke sistem remote trading yang terkoneksi langsung ke mesin perdagangan Bursa Efek yaitu Jakarta Automated Trading System (JATS). POST tersedia dalam beberapa platform yaitu: POST Pro Desktop, POST Pro Web, dan POST Mobile Versi 3 dan 4.
    15. Panin Sekuritas adalah PT Panin Sekuritas Tbk.
    16. Pembukaan Rekening adalah tindakan yang dilakukan Nasabah untuk membuka rekening Reksa Dana di Panin Sekuritas.
    17. Pembelian atau Subscription adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
    18. Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas efek dan/ atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
    19. Penjualan Kembali atau Redemption adalah tindakan yang dilakukan Nasabah atau pemegang Unit Penyertaan untuk menjual Unit Penyertaan Reksa Dana yang dimilikinya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
    20. Peraturan Yang Berlaku adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia khususnya di bidang (i) Pasar Modal; (ii) Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM); (iii) Perlindungan Konsumen; dan (iv) Perlindungan Data Pribadi, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga dan/atau instansi yang berwenang mengatur di wilayah Republik Indonesia.
    21. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek adalah Perjanjian yang ditandatangani oleh Nasabah dan Panin Sekuritas pada saat pembukaan rekening efek Nasabah di Panin Sekuritas yang merupakan dokumen perikatan hukum antara Nasabah dan Panin Sekuritas terkait penggunaan rekening efek dan jasa perantara pedagang efek Panin Sekuritas.
    22. Prospektus adalah dokumen tertulis yang memuat informasi emiten dan informasi lain sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
    23. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi yang menjadi rekanan Panin Sekuritas.
    24. Unit Penyertaan adalah satuan unit yang merupakan kepemilikan atas Reksa Dana oleh Nasabah.

  2. PENYIMPANAN DATA PRIBADI NASABAH
    1. Nasabah setuju untuk menggunakan data-data sebagaimana diberikan pada Dokumen Pembukaan Rekening Efek.
    2. Sesuai dengan persyaratan dari OJK, Nasabah diminta untuk memberikan data pribadi saat melakukan pembukaan rekening efek.
    3. Panin Sekuritas menyimpan kerahasiaan dan keamanan informasi diri yang Panin Sekuritas berikan. Panin Sekuritas akan menggunakan data Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    4. Nasabah wajib memastikan bahwa informasi/data yang diberikan kepada Panin Sekuritas dalam rangka pembukaan rekening efek dan rekening Reksa Dana adalah informasi yang benar dan akurat.
    5. Nasabah wajib memberitahukan dan menyampaikan perubahan data kepada Panin Sekuritas. Perubahan tersebut hanya berlaku jika telah diterima dan/atau disetujui oleh Panin Sekuritas atau Nasabah telah memberikan konfirmasi kepada Panin Sekuritas bahwa tidak terdapat perubahan data.
    6. Nasabah wajib menanggung segala kerugian yang mungkin timbul dari kelalaian Nasabah melakukan pembaruan dalam memperbaharui Data pada Panin Sekuritas.

  3. KETENTUAN UMUM PEMBUKAAN REKENING REKSA DANA

    1. Ketentuan dan Tata Cara Pembukaan Rekening Reksa Dana
      1. Ketentuan dan tata cara pembukaan rekening Reksa Dana di Panin Sekuritas melalui POST adalah sebagaimana ditetapkan oleh Panin Sekuritas dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Yang Berlaku yang berlaku, serta dapat diubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
      2. Dengan ini, Nasabah tunduk dan mengikatkan diri untuk membuat, memberikan persetujuan, memberikan, dan melengkapi semua data, perjanjian, maupun dokumen lainnya yang diperlukan oleh Panin Sekuritas sehubungan adanya pembuatan rekening Reksa Dana tersebut termasuk untuk menyetujui penggunaan data-data pada Dokumen Pembukaan Rekening Efek untuk pembuatan rekening Reksa Dana.
      3. Selain Syarat Dan Ketentuan ini, Nasabah akan terikat dengan syarat dan ketentuan lain dalam transaksi Reksa Dana di Panin Sekuritas termasuk didalamnya syarat dan ketentuan penggunaan POST serta syarat dan ketentuan lain yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana.

    2. Pernyataan Pembukaan Rekening
      Nasabah menyatakan telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui sepenuhnya Syarat Dan Ketentuan termasuk syarat bagi Nasabah untuk dapat membuka Rekening Reksa Dana di Panin Sekuritas. Selanjutnya dengan menyetujui Syarat Dan Ketentuan, maka Nasabah tunduk dan terikat pada Syarat Dan Ketentuan, serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panin Sekuritas, beserta perubahan atau ketentuan tambahannya jika ada, untuk keperluan pelaksanaannya.

    3. Penolakan dan Penundaan Pembukaan Rekening
      Panin Sekuritas mempunyai hak untuk menolak permohonan pembukaan rekening Reksa Dana Nasabah apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan Peraturan Yang Berlaku, Dokumen Pembukaan Rekening Efek, dan kebijakan internal Panin Sekuritas.

    4. Prinsip Pengenalan Nasabah (Know Your Customer)
      Sesuai dengan ketentuan mengenai prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimuat dalam peraturan tentang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM), dengan membaca dan/atau memberikan tanda (v) pada POST atas Syarat Dan Ketentuan ini, maka Nasabah telah mengajukan pembukaan rekening Reksa Dana dan Nasabah setuju untuk tunduk dan mematuhi hal-hal sebagai berikut:

      1. Apabila diperlukan oleh Panin Sekuritas, melakukan wawancara baik secara tatap muka langsung atau melalui layanan fasilitas lainnya yang telah ditentukan oleh Panin Sekuritas Tbk. Dengan berpedoman pada Peraturan Yang Berlaku, Dokumen Pembukaan Rekening Efek, dan Kebijakan Internal Panin Sekuritas, Nasabah atas permintaan dari Panin Sekuritas wajib memberikan informasi-informasi mengenai latar belakang dan identitas nasabah, maksud dan tujuan pembukaan rekening Reksa Dana, serta informasi lain yang memungkinkan Panin Sekuritas untuk dapat mengetahui profil Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada, meminta identitas pihak lain dalam hal Nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain (pihak penerima manfaat.
      2. Dengan memberikan persetujuan pada Dokumen Pembukaan Rekening Efek, Nasabah memberikan persetujuan dan kuasa kepada Panin Sekuritas untuk dapat melakukan verifikasi perihal kebenaran dan ketepatan informasi yang diberikan oleh Nasabah dari setiap sumber yang dianggap layak oleh Panin Sekuritas.

    5. Keterbukaan Informasi Mengenai Nasabah

      1. Dengan ini, Nasabah memberikan persetujuan kepada Panin Sekuritas untuk memberikan informasi mengenai data dan informasi Nasabah apabila diminta oleh pihak pihak yang tersebut di bawah ini:
        1. Bank Kustodian dan/atau Manajer Investasi dalam rangka untuk pelaksanaan transaksi Reksa Dana Nasabah.
        2. Panin Sekuritas melalui POST maupun melalui fasilitas lainnya dalam rangka pelaksanaan transaksi Reksa Dana Nasabah.
        3. OJK dan instansi lainnya berdasarkan Peraturan Yang Berlaku.

      2. Nasabah berjanji tidak akan melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan Panin Sekuritas tidak dapat memberikan informasi di atas. Untuk keperluan tersebut, dengan ini Nasabah membebaskan Panin Sekuritas dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang mungkin diderita oleh Nasabah sebagai akibat dari disampaikannya informasi mengenai Nasabah kepada pihak-pihak tersebut diatas oleh Panin Sekuritas.

  4. KETENTUAN UMUM TRANSAKSI

    1. Instruksi
      1. Nasabah dapat melakukan instruksi pembelian (subscription), dan penjualan (redemption) Unit Penyertaan sesuai dan berdasarkan pada ketentuan yang terdapat di dalam Prospektus setiap Reksa Dana.
      2. Setiap instruksi yang dikirimkan dan/atau diberikan oleh Nasabah dianggap sah apabila diterima oleh Panin Sekuritas dan dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Panin Sekuritas.
      3. Nasabah wajib menyampaikan atau memberikan instruksi kepada Panin Sekuritas melalui media atau sarana yang telah disediakan.
      4. Panin Sekuritas tidak bertanggung jawab atas instruksi yang disampaikan oleh Nasabah melalui media atau sarana diluar yang ditentukan oleh Panin Sekuritas. Panin Sekuritas tidak bertanggung jawab untuk memeriksa dan membuktikan keaslian, keabsahan, asal, atau hal-hal lain yang menyangkut setiap instruksi yang disampaikan secara elektronik oleh Nasabah.

    2. Pelaksanaan Instruksi
      Semua instruksi Nasabah yang diterima oleh Panin Sekuritas akan langsung dilaksanakan, namun eksekusi atas instruksi tersebut tergantung kepada kondisi dan prosedur transaksi, sebagaimana yang diuraikan pada Syarat Dan Ketentuan, serta syarat dan ketentuan yang telah ditentukan untuk masing-masing Reksa Dana.

    3. Pembatalan dan Perubahan Instruksi
      Instruksi Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diubah apabila transaksi atas instruksi tersebut masih belum memperoleh persetujuan dari Panin Sekuritas.

    4. Penolakan Instruksi
      Panin Sekuritas berhak menolak instruksi-instruksi Nasabah, apabila Nasabah melanggar ketentuan di dalam Syarat Dan Ketentuan dan/atau Prospektus dan/atau persyaratan dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Panin Sekuritas dan/atau Peraturan Yang Berlaku.

  5. TATA CARA TRANSAKSI

    1. Tata Cara Pembelian (Subscription)
      1. Tata cara pembelian (subscription) Reksa Dana melalui POST diatur dalam dokumen Panduan Transaksi Reksa Dana Melalui Aplikasi POST yang menjadi merupakan bagian dari Syarat Dan Ketentuan.
      2. Apabila dana tersedia dan instruksi pembelian Reksa Dana dilakukan oleh Nasabah melalui POST sebelum jam 11.00 WIB atau sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana (mana yang lebih dahulu terjadi), maka transaksi pembelian akan dilakukan dengan menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama pada saat tanggal pembelian.
      3. Apabila dana tersedia dan instruksi pembelian Reksa Dana dilakukan oleh Nasabah melalui POST setelah jam 11.00 WIB atau setelah batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana (mana yang lebih dahulu terjadi), maka transaksi pembelian akan dilakukan dengan menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
      4. Panin Sekuritas tidak bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan ataupun kendala proses pengiriman dana selama proses pembelian yang menyebabkan perubahan NAB Reksa Dana.

    2. Tata Cara Penjualan (Redemption)
      1. Tata cara penjualan kembali (Redemption) Unit Penyertaan Reksa Dana melalui POST diatur dalam dokumen Panduan Transaksi Reksa Dana Melalui Aplikasi POST yang menjadi bagian dari Syarat Dan Ketentuan.
      2. Apabila instruksi penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan oleh Nasabah melalui POST sebelum jam 11.00 WIB atau sebelum batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana (mana yang lebih dahulu terjadi), maka transaksi penjualan akan dilakukan dengan menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang sama pada saat tanggal penjualan.
      3. Apabila instruksi penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana dilakukan oleh Nasabah mellui POST setelah jam 11.00 WIB atau setelah batas waktu yang ditetapkan pada masing-masing Prospektus Reksa Dana (mana yang lebih dahulu terjadi), maka transaksi penjualan akan dilakukan dengan menggunakan NAB per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
      4. Hasil penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana melalui POST akan dikirimkan ke Rekening Dana Nasabah paling lambat 7 Hari Bursa setelah penjualan dilakukan.
      5. Panin Sekuritas tidak bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan ataupun kendala proses pengiriman dana selama proses penjualan yang menyebabkan perubahan NAB Reksa Dana.

  6. BIAYA DAN PAJAK
    1. Nasabah setuju untuk membayar biaya yang berlaku terkait pembelian, penjualan, dan pengelolaan Reksa Dana, sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dan diinformasikan dalam Prospektus masing-masing Reksa Dana.
    2. Panin Sekuritas tidak bertanggung jawab atas pajak yang timbul dari hasil investasi reksa dana, dan Nasabah wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Yang Berlaku.

  7. RISIKO INVESTASI
    1. Nasabah memahami bahwa investasi dalam Reksa Dana mengandung risiko-risiko, termasuk risiko pasar, risiko likuiditas, dan risiko kinerja. Hasil investasi tidak dijamin oleh Panin Sekuritas, Manajer Investasi, atau OJK.
    2. Nasabah disarankan untuk membaca dan memahami terlebih dahulu Prospektus Reksa Dana sebelum melakukan investasi.

  8. KONFIRMASI, LAPORAN BULANAN DAN PEMBERITAHUAN
    1. Konfirmasi Transaksi
      Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Nasabah, Panin Sekuritas akan memberikan informasi sementara kepada Nasabah selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam Hari Bursa setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Reksa Dana dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Reksa Dana yang bersangkutan.
    2. Laporan Bulanan
      Bank kustodian akan mengirimkan laporan bulanan kepada pemegang Reksa Dana untuk setiap transaksi yang dilakukan selama 1 (satu) bulan. Laporan Bulanan kepada pemegang Reksa Dana akan dikirimkan ke alamat sebagaimana dicantumkan dalam Dokumen Pembukaan Rekening Efek.
    3. Pemberitahuan
      Semua pemberitahuan dan komunikasi dari Nasabah atau dari Panin Sekuritas, dilaksanakan dengan risiko pada Nasabaha. Panin Sekuritas tidak bertanggung jawab atas ketidaktepatan, interupsi, kesalahan, keterlambatan, atau kegagalan dalam transmisi atau pengiriman suatu komunikasi elektronik, atau bentuk komunikasi lainnya, atau untuk kegagalan penerimaan atau tidak berfungsinya peralatan dan alat komunikasi yang dimiliki Nasabah.

  9. PENUTUPAN REKENING
    Panin Sekuritas memiliki hak untuk menutup rekening Reksa Dana Nasabah apabila Nasabah tidak memiliki Reksa Dana selama 1 (satu) tahun.

  10. INDEMNIFIKASI
    Panin Sekuritas tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, kehilangan, tuntutan, maupun gugatan yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sebagai akibat penyampaian informasi dari Nasabah yang tidak lengkap atau akibat tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah, antara lain pembatalan, perubahan instruksi (untuk instruksi yang belum dijalankan) yang disampaikan kepada Panin Sekuritas, kecuali jika kerugian tersebut terjadi akibat kesalahan yang disengaja dan kelalaian oleh Panin Sekuritas.

    Nasabah secara sadar bersedia bertanggung jawab secara penuh atas segala tindakan yang dilakukannya dan membebaskan Panin Sekuritas dan anak perusahaan, afiliasi, pemegang saham, direksi, pejabat, karyawan sepenuhnya dari segala tuntutan, kerugian, pembayaran maupun biaya apapun yang timbul yang diderita oleh Nasabah baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berkaitan dengan dilaksanakannya atau tidak dilaksanakannya instruksi dari Nasabah, termasuk antara lain biaya penasehat hukum dan biaya perkara.

  11. FORCE MAJEURE
    Panin Sekuritas tidak dapat diminta pertanggungjawabannya untuk suatu keterlambatan atau tertundanya pemenuhan kewajiban berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, yang diakibatkan oleh suatu sebab yang berada diluar kemampuan atau kekuasaan Panin Sekuritas (force majeure), sepanjang pemberitahuan tertulis mengenai hal itu disampaikan kepada Nasabah dalam waktu tidak lebih dan 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak timbulnya force majeure tersebut. Yang dimaksud dengan force majeure dalam Syarat Dan Ketentuan ini antara lain, namun tidak terbatas pada, peristiwa-peristiwa kebakaran, bencana alam (seperti gempa bumi, banjir, angin topan, petir), pemogokan massal, huru-hara, peperangan, adanya perubahan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kondisi di bidang ekonomi, keuangan dan pasar modal, kerusakan sistem transaksi Panin Sekuritas, pembatasan yang dilakukan otoritas pasar modal dan bursa efek serta terganggunya sistem perdagangan kliring dan penyelesaian transaksi.

  12. LAIN-LAIN
    Hal-hal yang belum diatur oleh Syarat dan Ketentuan ini atau apabila ada hal-hal yang perlu diubah, ditambah atau diganti akan dibuat aturannya oleh Panin Sekuritas sesuai dengan kebijakan Panin Sekuritas dan Peraturan Yang Berlaku.